Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/209

Halaman ini tervalidasi

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

a. "Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.
b. "Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98 ayat (2).

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.

Pasal 100.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 101.

Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 102.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apahila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengambil keputusan

A. Mengenai soal.

Pasal 103.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

(2) Jika kata mufakat termaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Presiden.

(3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.

210