Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/217

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 32 TAHUN 1964

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

  1. bahwa perlu ditetapkan peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mencerminkan kedudukannya sebagai perwakilan seluruh Rakyat Indonesia dan sebagai pembantu Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Pemimpin Besar Revolusi dalam tugas melaksanakan Usdek (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin berdasarkan kepribadian Indonesia), seperti tersimpul dalam Manifesto Politik;
  2. bahwa peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 perlu disempurnakan dalam rangka perkembangan demokrasi terpimpin sampai sekarang;
Mengingat:

  1. Pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II tahun 1960 Lampiran A-II;
  3. Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia pada upacara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 25 Juni 1960 dan tanggal 5 Januari 1961;
Mendengar:

  1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  2. Presidium Kabinet Republik Indonesia;

Memutuskan:

Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960,

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

218