Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/237

Halaman ini tervalidasi

membuka perternuan. Ia dapat juga menyuruh mengumumkan suratsurat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua rapat selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat

(2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua rapat membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan,

§ 3. Perundingan

Pasal 71.

Perundingan dalam rapat pleno di1akukan pada pembicaraan tingkat II dan pembicaraan tingkat V.

Pasal 72.

(l) Dalam pembicaraan tingkat II itu para Anggota Wakil Golongan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, sedangkan Pemerintah memberikan jawabannya.

(2) Apabila menurut pendapat Pimpinan DPR.·GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah tidak perlu diadakan tingkat pembicaraan selanjutnya, maka DPR.-GR. dapat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan itu dengan memberikan kesempatan kepada juru bicara-jurubicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir di mana perlu,

(3) Jika tidak perlu diambil keputusan, Ketua rapat menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

Pasal 73.

Pembicaraan tingkat V dalam rapat pleno dilakukan menurut prosedure sebagai berikut:

a. atas nama Pimpinan DPR-GR. Wakil Ketua DPR.-GR. atau Ketua (Wakil Ke tua] Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan membacakan Rumusan Pimpinan DPR.-GR. tentang pembicaraan tingkat IV dalam Komisi atau Panitia Khusus.

238