Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/246

Halaman ini tervalidasi

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhi dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua dan Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

(7) Anggota-anggota Kornisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) pasal ini dan atau asli daftar tersebut yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggota mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

BAB IX.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 109.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 110.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangannya Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

247