Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/26

Halaman ini tervalidasi

(2) Anggota, yang sesudah datang menghadiri sidang, tetapi kemudian akan pergi, dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya itu kepada Sekretariat dengan disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 26.

(1) Rapat Badan Pekerja dapat mengambil tindakan terhadap anggota, yang dengan tidak memberi kabar, dalam dua kali sidang berturut-turut, tidak menghadiri lebih dari separuh daripada jumlah semua rapat dalam tiap-tiap sidang.

(2) Rapat dapat mengusulkan untuk memperhatikan anggota tersebut ; jika ia dari sesuatu partai, maka dimintakan, supaya partai yang bersangkutan menggantikannya dengan lain wakil, jika ia bukan anggota partai, maka dimintakan kepada anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang memilikinya, mengganti anggota tersebut.

§ 2. Rapat terbuka.

Pasal 27.

(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tanda tangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menaruh tanda-tangan dalam daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan hal itu kepada Ketua.

Pasal 28.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk , yang dianggapnya penting dan jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 29.

(1) Rapat sah, jika dihadiri lebih dari separuh anggota Badan Pekerja seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar-hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan , jumlah yang dimaksudkan pada ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

20