Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/358

Halaman ini tervalidasi

( 3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4.

Masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 5 (lima) tahun, mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.

Pasal 5.

(1) Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhenti antar-waktu sebagai anggota karcna sebab-sebab:

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  4. tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam pas al 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib ;
  5. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  6. diganti oleh Organisasi/Golongannya, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. karena merangkap dengan jabatan: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua clan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota yang berhenti antar-waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh:

  1. calon dari organisasi yang bersangkutan;
  2. calon dari Pejabat baik atas usul instansi/organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat itu

(3) Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, berhenti sebagai anggota pada saat anggota yang digantikannya itu seharusnya meletakkan jabatan.

(4) Pemberhentian anggota krena tidak memenuhi lagi syarat yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c, d, f, dan karena alasan tersebut pada ayat (1) huruf e pasal ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

(5) Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat disesuaikan dengan Keputusan Presiden.

366