Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/384

Halaman ini tervalidasi

sementara untuk setiap mengadakan pembicara yang bersangkutan mendapat kesempatan perobahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, dan mengembalikan kepada Bagian Risalah.

( 3) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini lewat, maka risalah resmi dibuat, dan setelah ditanda-tangani oleh Ketua rapat selekas-Iekasnya disampaikan kepada para anggota dan Pernerintah.

( 4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah-risalah resmi.

Pasal 75.

(1) Pada permulaan pembicaraan tingkat III, Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan mcnunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai Pelapor.

(2) Untuk setiap pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dibuat laporan singkat dan Catatan Scmentara oleh Sekretaris rapat.

(3) Laporan Singkat yang memuat kcsimpulan-kesimpulan/keputusan-keputusan rapat, dibuat segera setelah rapat selesai dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Setelah Catatan Sementara dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat Catatan Tctap yang memuat :

a. tempat dan acara rapat;

b. hari/tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

c. Ketua dan Sekretaris rapat :

d, nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir ;

c. nama-nama Menteri/Wakil Pemerintah yang hadir ;

f. nama dan jabatan yang diundang dalam hearing/public-hearing;

g. nama-nama pernbicara dan pendapat masing-masing;

h. keterangan tentang keputusan-kesimpulan.

(5) Catatan Tetap yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini setelah ditanda-tangani oleh Ketua rapat dan Pelapor/Pelapor-pelapor diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus serta Menteri-menteri yang bcrsangkutan.

Pasal 76.

(1) Setelah pembicaraan tingkat III selesai, oleh Pelapor/para Pelapor bersama-sama Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus.

392