Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/386

Halaman ini tervalidasi

persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 81.

(1) Presiden dan para menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan rapat mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila setiap kali ia menghendakinya.

Cara mengubah Acara Rapat-rapat yang

sudah ditetapkan

Pasal 82.

Acara rapat yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum acara tersebut berlaku.

Pasal 83.

Usul-usul perubahan mengenai acara yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik berupa perobahan-perobahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan baru yang hendak dimasukkan ke dalam acara, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah, Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan dan waktu yang diminta untuk dimasukkan dalam acara.

Pasal 84.

( 1) Usul perobahan itu harus diajukan oleh salah satu Fraksi atau oleh Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus.

(2) Usul perobahan itu harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 85.

( l) Pada hari mulai berlakunya acara rapat , Badan Musyawarah membicarakan usul-usul perobahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditetapkan sebagai yang dimaksud dalam pasal 84, ayat (2).

(2) Apabila temyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh

394