Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/39

Halaman ini tervalidasi

untuk pengangkatan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan penyusunan anjuran ini adalah terbuka, kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain.

(3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan waktu diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada anggota-anggota.

Pasal 10.

(1) Pencalonan yang dimaksud dalam pasal 9 dilakukan dengan memasukkan daftar tertulis pada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar memuat nama (nama-nama) seorang atau lebih.

Pasal 11.

(1) Tiap daftar calon sebagai yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 10, harus memuat nama (nama-nama} dengan huruf latin dan bila ada tambahan-tambahan yang perlu untuk menetapkan diri dari calon-calon itu,

(2) Daftar itu harus ditanda-tangani oleh sedikit-dikitnya lima orang anggota Senat.

(3) Disamping tanda-tangan harus disebutkan nama-nama penandatanganan dengan huruf latin dan apabila ada dengan sebutan-sebutan tambahan yang perlu untuk menetapkan dirinya.

(4} Tiap anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 12.

(1) Memajukan daftar sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 10 harus dilakukan sendiri oleh seorang anggota atau Iebih, yang telah menanda-tanganinya, selambat-lambatnya satu jam sebehrm rapat, termaksud dalam pasal 9, dimulai.

(2) Apabila Ketua sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini maka ia memperingatkan mereka, yang memajukan daftar tadi, atas hal itu ; apabila keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ketua Sementara, tidak juga dipenuhi oleh yang menyampaikan daftar, maka Ketua Sementara berhak untuk menyatakan, bahwa daftar-itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh secepat-cepatnya memperbanyak daftar-daftar, yang telah diterimanya dan yang tidak dinyatakan tidak sah, untuk dibagikan kepada para anggota yang hadir pada rapat yang dimaksudkan dalam pasal 9.

35