Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/403

Halaman ini tervalidasi

2. KOMISI I:

Departemen Pertahanan/Keamanan, Departemen Luar Negeri, Departeman Penerangan, Kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara.

3. KOMISI II :

Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kantor Urusan Pegawai dan Arsip Nasional.

4. KOMISI III :

Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi,

6. KOMISI V:

Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.

7. KOMISI VI :

Departernen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Badan Tenaga Atom Nasional.

8. KOMISI VII :

Departemen Keuangan, Departemen Perdangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Sentral, Biro Pusat Statistik dan Badan Urusan Logistik.

9. KOMISI VIII :

Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

10. KOMISI IX :

Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

411