Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/409

Halaman ini tervalidasi
  1. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
  2. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  3. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.

K E T I G A : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : J a k a r t a.

Pada tanggal : 30 Agustus 1973.

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

ttd

(K.H. DR. IDHAM CHALID).

412e