Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/469

Halaman ini tervalidasi

5. Komisi V :

Departemen Perhubungan,
Departemen Pekerjaan Umum,
Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, Dewan Telekomunikasi, dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia;

6. Komisi VI :

Departemen Perindustrian,
Departemen Pertambangan dan Energi, dan
Badan Kordinasi Penanaman Modal;

7. Komisi VII :

Departemen Keuangan,
Departemen Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Muda Urusan Koperasi,
Bank Indonesia, dan
Badan Urusan Logistik;

8. Komisi VIII:

Departemen Kesehatan,
Departemen Sosial, dan
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

9. Komisi IX :

Departemen Agama,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Menteri Muda Urusan Pemuda;

10. Komisi X :

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup,
Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Badan Tenaga Atom Nasional,
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, dan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

473