Halaman ini tervalidasi
5. Komisi V :
- Departemen Perhubungan,
- Departemen Pekerjaan Umum,
- Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, Dewan Telekomunikasi, dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia;
6. Komisi VI :
- Departemen Perindustrian,
- Departemen Pertambangan dan Energi, dan
- Badan Kordinasi Penanaman Modal;
7. Komisi VII :
- Departemen Keuangan,
- Departemen Perdagangan dan Koperasi,
- Menteri Muda Urusan Koperasi,
- Bank Indonesia, dan
- Badan Urusan Logistik;
8. Komisi VIII:
- Departemen Kesehatan,
- Departemen Sosial, dan
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
9. Komisi IX :
- Departemen Agama,
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan
- Menteri Muda Urusan Pemuda;
10. Komisi X :
- Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup,
- Menteri Negara Riset dan Teknologi,
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
- Badan Tenaga Atom Nasional,
- Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, dan
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
473