Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/491

Halaman ini tervalidasi

(2) Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, efektifitas dan efisiensi kerja para Anggota dalam melaksanakan tugasnya, yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.

(3) Guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, DPR menyediakan sarana yang memadai, dan anggaran menurut perimbangan jumlah Anggota masing-masing Fraksi.

BAB VI.

PIMPINAN DPR

Kedudukan

Pasal 40.

(1) Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.

Susunan.

Pasal 41.

Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

Tugas.

Pasal 42.

(1) Tugas Pimpinan DPR adalah:

a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPR serta mengumumkannya kepada Rapat Paripuma;
b. menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekretariat DPR;
c. memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib ini serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
d. melaksanakan keputusan rapat DPR sepanjang menjadi kewajibannya;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan;
f. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang dianggap perlu;
g. mengadakan Rapat Pimpinan DPR sedikit-dikitnya sekali sebulan,

495