Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/531

Halaman ini tervalidasi

Arsip Surat

Pasal 159.

Tata cara penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR.

BAB XVIII.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 160.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR.

(2) Usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai penjelasan, ditandatangani oleh para Pengusul dan disampaikan kepada Pimpinan DPR serta Anggota DPR.

Pasal 161.

(1) Usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil kesimpulan.

(2) Oleh Pimpinan DPR usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dengan disertai kesimpulan Musyawarah, diajukan kepada Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Pasal 162.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh DPR atas usul Badan Musyawarah.


_______________

535