Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/569

Halaman ini tervalidasi

untuk menetapkan acara dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pimpinan DPR dapat menetapkan acara dan jadwal tersebut dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-Fraksi.

Pasal 79.

(1) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna. Apabila Presiden berhalangan, maka Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.

(2) Dalam Rapat Paripurna pertama dari suatu Masa Sidang, Pimpinan DPR menyampaikan Pidato pernbukaan yang terutama menguraikan rencana kegiatan DPR dalam Masa Sidang yang bersangkutan.

(3) Dalam Rapat Paripurna terakhir dari suatu Masa Sidang, Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan, dan rencana kegiatan dalam Masa Reses berikutnya.

(4) Dalam Rapat Paripuma penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu Tahun Sidang, Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan Tahun Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama Tahun Sidang yang bersangkutan.

(5) Dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR, Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama masa keanggotaan DPR yang bersangkutan.

Pasal 80.

(1) Waktu rapat DPR adalah:

a. Pagi : hari Senin sampai dengan hari Kamis dari pukul 09.00 sampai pukul 14.00;

hari Jum'at, dari pukul 08.30 sampai pukul 11.00;

hari Sabtu, dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00;
b. malam : hari Senin sampai dengan hari Jum'at, dari pukul 19.30 sampai pukul 23.30.

(2) Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.

(3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di Gedung DPR.

(4) Penyimpangan dari tempat rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pimpinan DPR.

577