Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/585

Halaman ini tervalidasi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif.

Pasal 135

(1) Selama usul Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif belum dibicarakan dalam Badan Musyawarah, para Pengusul berhak mengajukan perubahan.

(2) Selama usul Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif belum diputuskan menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR, para Pengusul berhak menarik usulnya kembali.

(3) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

Pasal 136

Apabila sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat {5), jumlah penandatangan usul Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif menjadi kurang dari dua puluh orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya dua puluh orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimak.sud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur,

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Pasal 137.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibicarakan oleh DPR pada kesempatan pertama setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut diundangkan dan disampaikan oleh Presiden kepada DPR.

(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah.

593