(2) Rapat tersebut dalam ayat I dengan memberitahukan alasan-alasan dapat mengundang Menteri ataupun kuasa-kuasanya untuk menghadiri rapat.
Pasal 33.
(1) Tiap-tiap Bahagian memilih seorang Anggota dari Bahagiannya sebagai Pelapor untuk tiap rancangan yang harus dirundingkan.
(2) Ketua Bahagian tidak dapat merangkap Pelapor.
Pasal 34.
(1) Para Pelapor bersama-sama merupakan Panitia Pelapor dan menunjuk di antara mereka seorang Ketua merangkap Pelapor umum.
(2) Panitia Pelapor mengatur rapat-rapatnya setelah bermusyawarah dengan Ketua DPR.
§ 5. Panitia Khusus,
Pasal 35.
(1) DPR atau Panitia Permusyawaratan, jika menganggap perlu, membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan tentang suatu usul rancangan Undang-undang ataupun suatu usul lain; hal itu diberitahukannya kepada DPR.
(2) Panitia Khusus terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Pelapor.
BAB IV.
TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN
§ 1. Ketentuan Umum.
Pasal 36.
(1) Semua usul Pemerintah, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain yang disampaikan kepada DPR, setelah oleh Sekretariat diberi nomor urutan diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota DPR.
(2) Semua usul termaksud dalam ayat I diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan, yang menetapkan apakah usul itu sebelum dibicarakan dalam rapat pleno diperiksa dahulu dalam Bahagian-bahagian termaksud dalam pasal 30, atau dalam Seksi-seksi termaksud dalam pasal 28·atau dalam Panitia Khusus termaksud dalam pasal 35.
79