Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/83

Halaman ini tervalidasi

Pasal 43.

(1) Seksi secepat-cepatnya membuat satu laporan, yang memuat ikhtisar dari perundingan-perundingan yang telah diadakan itu, hasil-hasil dari pemeriksaannya dan apabila dilakukan perundingan dengan Pemerintah secara surat-menyurat atau secara lisan, pula satu laporan tentang perundingan itu.

(2) Dalam laporan yang termasuk dalam ayat 1 mengenai usul itu, Seksi dapat mengemukakan pula usul-usul perubahan yang dipandang perlu.

(3) Apabila dianggap perlu, maka dalam laporan dikemukakan pula pendapat Anggota Seksi yang menyimpang dari pendapat sebagian besar.

Pasal 44.

(1) Laporan itu diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR, dan disampaikan kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepadanya memberikan jawaban dengan tertulis.

(2) Jawaban Pemerintah diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

Pasal 45.

Setelah pemeriksaan oleh Seksi selesai, Panitia Permusyawaratan memutuskan, apakah usul yang bersangkutan perlu dibicarakan dahulu dalam rapat Bahagian-bahagian atau dapat dikirimkan langsung kepada rapat pleno.

Pasal 46.

Apabila menurut putusan Panitia Permusyawaratan akan diadakan pemeriksaan dalam Bahagian-bahagian, maka para Anggota Bahagian-bahagian mengadakan rapat untuk membicarakan usul-usul yang bersangkutan, selekas-lekasnya 2 hari sesudah usul-usul itu dibagikan, kecuali apabila Panitia Permusyawaratan menentukan lain.

Pasal 47.

Ketua-ketua Bahagian memberi pimpinan dalam pembicaraan-pembicaraan di Bahagian-bahagian dan berusaha supaya para Anggota mendapat kesempatan untuk mengemukakan pemandangannya, baik yang mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal yang istimewa tentang usul-usul itu; untuk itu jika perlu, Ketua Bahagian lebih dahulu bermusyawarat bersama-sama.

81