Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/95

Halaman ini tervalidasi

Pasal 98.

Selama sesuatu usul Undang-undang seperti termaksud .dalam pasal 98 belum diputuskan oleh DPR, maka usul Undang-undang itu dapat ditarik kembali oleh para Pengusul. Pemberitahuan demikian disampaikan dengan tulisan kepada Ketua clan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan usu! Undang-undang itu.

Pasal 99.

Selama sesuatu usul Undang-undang dari DPR belum disyahkan oleh Pemerintah, maka usul itu oleh DPR dapat ditarik kembali.

Pasal 100.

(1) DPR dapat membentuk suatu Panitia Khusus yang diberi tugas untuk. membuat suatu rancangan Undang-undang mengenai sesuatu hal, sebagai termaksud dalam pasal 90 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) DPR dapat juga menyerahkan tugas termaksud dalam ayat 1 kepada suatu Seksi.

(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 92 sampai 99, berlaku juga dalam hal-hal tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.

§ 2. Hak Interpelasi

Pasal 101.

(1) Sekurang-kurangnya lima Anggota dapat mengajukan usul interpelasi kepada DPR untuk keterangan kepada Pemerintah mengenai suatu soal yang tidak termasuk acara.

(2) Sesuatu usul interpelasi yang dimaksudkan dalam ayat 1 harus disusun dengan singkat dan tegas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua; usul itu harus ditanda-tangani oleh mereka yang mengusulkan.

Pasal 102.

Panitia Permusyawaratan dapat meneruskan sesuatu usul interpelasi kepada salah satu Seksi atau Panitia Khusus untuk. meminta pertimbangannya, sebelum usul interpelasi itu dibicarakan dalam rapat DPR.

Pasal 103.

(1) Apabila DPR menerima baik usul interpelasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 101, maka ia menetapkan juga harinya pertanyaan-pertanyaan itu akan dimajukan; penetapan hari pertanyaan ini dapat juga diserahkan kepada Ketua.

93