Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/96

Halaman ini tervalidasi

(2) Kemudian Menteri yang bersangkutan diundang supaya hadir dalam rapat pada hari yang ditentukan itu.

(3) Dalam rapat yang ditetapkan dalam ayat 1, pengusul interpelasi menjelaskan interpelasinya.

(4) Menteri yang bersangkutan menjawab interpelasi itu dalam rapat itu juga atau dalam rapat lain.

(5) Sesudah jawaban Ment eri yang bersangkutan, maka Anggota DPR lain yang bukan pengusul interpelasi boleh turut berunding.

(6) Atas permintaan pengusul interpelasi, maka rapat DPR mengadakan pemungutan suara tentang jawaban Menteri yang bersangkutan itu.

Pasal 104.

(1) Apabila sesuatu soal harus diselesaikan secepat-cepatnya dan Menteri yang bersangkutan hadir, maka dengan segera dapat dimajukan pertanyaan-pertanyaan, bilamana DPR menganggap hal itu perlu.

(2) Dalam hal ini Menteri yang bersangkutan dapat memberikan jawaban dalam rapat itu juga.

§ 3. Hak Bertanya.

Pasal 105.

(1) Setiap Anggota berhak merajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Pemerintah.

(2) Pertanyaan-pertanyaan itu harus disusun singkat dan jelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua meneruskan pertanyaan-pertanyaan yang dimajukan itu kepada Menteri yang bersangkutan.

Pasal 106.

(1) Apabila jawaban atau pertanyaan-pertanyaan yang dimajukan menurut ketentuan dalam pasal 105 oleh Menteri yang bersangkutan disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penannya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Menteri yang bersangkutan memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan ;agi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Menteri yang bersangkutan dapat memberikan keterangan yang lebih

94