Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/99

Halaman ini tervalidasi

kepada Sekretaris Jenderal Usu! Perubahan (amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (sub. amandemen) yang ditandatangani.

Dalam hal itu para pengusul amandemen dan sub. amandemen dapat menambahkan keterangan yang singkat. Amandemen dan sub. amandemen serta keterangan singkat, selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

(2) Perubahan-perubahan yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat 1 dimulai, dimajukan dengan tulisan kepada Ketua; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

Pasal 118.

(1) Setiap perubahan yang diusulkan dapat dijelaskan oleh salah seorang pengusul.

(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat l dalam perubahan yang telah diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan kecuali jika DPR memutuskan lain.

Pasal 119.

(1) Atas usul Ketua Panitia Pelapor, Ketua Seksi atau Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota, DPR dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau meneruskan usul mengubah itu baik kepada Bahagian-bahagian, kepada Seksi-seksi maupun kepada suatu Panitia Khusus, agar supaya diberikan laporan dengan lisan atau dengan tertulis mengenai usul mengubah itu.

(2) Apabila laporan-gabungan, laporan Seksi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu usul sudah disampaikan dan Pemerintah kemudian mengadakan perubahan dalam usul tersebut, maka menunda perundingan atau meneruskan usu! sebagai termaksud dalam ayat 1 dengan akibat-akibatnya, dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya 5 orang Anggota.

Pasal 120.

(1) Apabila tak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang dikemukakan dan tak ada orang yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang bahagian tersebut dari usul itu ditutup.

97