Halaman:Indonesia Madjalah Kebudajaan Edisi Djanuari-Pebruari-Maret.pdf/191

Halaman ini tervalidasi

nator dari harga dan planning, sebagai koordinator dari tindakan2 jang dilakukan oleh kesatuan ekonomi. Kesatuan-kesatuan ekonomi ini turun kepasar, untuk mendjual dan membeli, masing-masing untuk memenuhi kebutuhannja. Perbandingan nilai dari uang dan sumber-sumber pemenuh kebutuhan, adalah harga. Pendjual dan pembeli dipasar mengatur permintaan dan penawarannja menurut harga jang berlaku, sedemikian rupa sehingga djumlah jang diminta tjotjok dengan djumlah jang didjual dan kedua belah fihak, pembeli dan pendjual merasa puas hatinja. Keseimbangan dipasar ini bukanlah disengadja, melainkan sebagai akibat daripada tindakan2 kesatuan ekonomi didalam mengedjar sebaik-baiknja tudjuannja masing2, jaitu maksimisasi konsumsi, maksimisasi keuntungan dan maksimisasi didalam memberikan djasa.

  Keseimbangan seperti jang kita gambarkan tadi dapat ditjapai pula dengan planning. Planning dilakukan oleh kekuasaan pusat, jang mempunjai kekuasaan untuk memperngaruhi tindakan2 dari kesatuan2 ekonomi. Tjaranja bermatjam dapat didjalankan dengan langsung, jaitu dengan menentukan djatah (quota) berapa jang diproduksi dan berapa jang ditudjukan untuk konsumsi, berapa jang didjual-belikan. Tjara2 lain jang tidak langsung umpamanja ialah dengan sistim subsidi atau aturan padjak, tergantung dari penguasa pusat, apakah bermaksud menambah atau mengurangi produksi atau konsumsi. Djuga dengan peraturan2, penguasa dapat mempengaruhi tindakan2 indakan dari kesatuan ekonomi, supaja sesuai dengan apa jang direntjanakan. Dengan planning ini, koordinasi antara produksi dan konsumsi, permintaan dan penawaran dapat ditjapai, presis seperti apa jang dilakukan oleh harga.

 Perlu diterangkan disini, bahwa koordinasi ini dapat didjalankan bahu-membahu antara harga dan planning dan biasanja memang demikian adanja. Hanja didalam masjarakat jang ekonominja bersifat kapitalistis, hargalah jang terutama dipergunakan sebagai alat koordinasi, sedangkan ekonomi jang bersifat sosialistis, planninglah koordinator jang utama. Harga perananja diturunkan sebagai alat penghitung sadja (as an accounting rule).

III. TEMPAT DAN PERANAN USAHA SWASTA DI INDONESIA

 Dengan keterangan2 jang dibitjarakan diatas, dapatlah kiranja ditjoba mendjawab pertanjaan, dimana tempatnja dan apa perananja inisiatip swasta. Telah kita ketahui landasan2 idiil, seperti jang tertjantum di Undang-undang Dasar 1945. Telah kita ketahui pula pendjelasan dari fasal 33, jang diberikan oleh Presiden Soekarno didalam Manifesto Politiknja jang terkenal, dan telah kita ketahui pula pendirian dan keterangan dari pedjabat tinggi mengenai hal ini.

 Disamping itu kita tjoba memberikan uraian „de stand van de wetenschap” dari sosialisme modern, jang berpedoman kepada „ekadarma”, jaitu pertimbangan satu2nja, apakah suatu produksi itu dilakukan oleh Pemerintah ataukah diserahkan kepada usaha swasta, adalah didasarkan pada kesanggupan darmanja untuk menambah besar dan memperkaja susunan pendapatan nasional, sehingga dapat dibagikan dengan adil dan merata kepada segenap wargan-negara guna memenuhi kebutuhannja baik jang bersifat materiil maupun spirituil.

A. ADAKAH TEMPAT UNTUK USAHA SWASTA DIDALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

 Mengenai ada atau tidaknja tempat bagi usaha swasta didalam perekonomian nasional kita, jang sedang diambang pintu untuk memasuki sistim sosialisme a la Indonesia, barangkali djawabannja tidak perlu diragukan lagi. Baik setjara wetenschappelijk maupun setjara institusionil, dapat dibenarkan adanja perusahaan2 swasta, bersama2 ekonomi lainnja, jaitu perusahaan negara dan koperasi. Konklusi jang dapat di-