Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca


  1. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
  2. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
KETIGA: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman