|
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
memfasilitasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
- Menteri Kesehatan:
mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan:
- pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
- penyediaan pelayanan medis;
- pelayanan medis di venue; dan
- penyediaan fasilitas rumah sakit.
- Menteri Ketenagakerjaan:
memberikan fasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. - Menteri Perdagangan:
memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
- peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
- peralatan kontingen Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni:
- Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
- Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya; dan
- Stadion Manahan di Kota Surakarta.
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).
|