|
- Menteri Komunikasi dan Informatika:
memfasilitasi perizinan untuk broadcast dan frekuensi, mengoordinasikan dan mendukung penyediaan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi (information technology solution), dan publikasi kegiatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di dalam negeri.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. - Menteri Badan Usaha Milik Negara:
memfasilitasi:
- promosi Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui badan usaha milik negara;
- penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara yang dikelola badan usaha milik negara; dan
- dukungan sponsorship oleh badan usaha milik negara yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
- menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan di luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
- mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
- Menteri Pemuda dan Olahraga:
- merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
|