Halaman:International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers.pdf/27

Halaman ini belum diuji baca

1. Konvensi ini mulai berlaku efektif di hari pertama pada bulan setelah periode tiga bulan sejak tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kedua puluh.

2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau mengaksesi setelah Konvensi ini berlaku efektif, Konvensi ini mulai berlaku efektif di hari pertama pada bulan setelah periode tiga bulan sejak tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesinya.

Pasal 88

Suatu Negara yang meratifikasi atau mengaksesi Konvensi ini tidak dapat mengecualikan penerapan bagian mana pun dari Konvensi ini, atau tanpa mengabaikan Pasal 3, mengecualikan kategori tertentu dari pekerja migran dalam penerapannya.

Pasal 89

1. Setiap Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini, tidak lebih awal dari lima tahun sejak Konvensi ini mulai berlaku efektif di Negara yang bersangkutan melalui pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Penarikan diri semacam itu mulai berlaku efektif di hari pertama pada bulan setelah periode dua belas bulan berakhir sejak tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

3. Penarikan diri semacam itu tidak akan melepaskan Negara Pihak dari kewajibannya berdasarkan Konvensi ini sehubungan dengan tindakan atau kelalaian yang terjadi sebelum tanggal penarikan diri berlaku efektif, dan penarikan diri ini tidak boleh mengabaikan dalam bentuk apa pun pertimbangan yang tengah berlangsung mengenai segala masalah yang sedang dipertimbangkan oleh Komite sebelum tanggal penarikan diri berlaku efektif.

4. Setelah tanggal penarikan diri suatu Negara Pihak berlaku efektif, Komite tidak boleh memulai pertimbangan masalah baru terkait dengan Negara tersebut.

Pasal 90

1. Lima tahun setelah Konvensi ini berlaku efektif, Negara Pihak dapat mengusulkan perubahan Konvensi ini sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal kemudian wajib mengkomunikasikan segala usulan amendemen kepada Negara-Negara Pihak, dengan permintaan bahwa mereka memberi tahu kepadanya apakah mereka menyetujui diadakannya Konferensi Negara Pihak dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Jika dalam waktu empat bulan sejak diterimanya komunikasi tersebut sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara-Negara Pihak menyetujui diadakannya konferensi itu, Sekretaris Jenderal wajib menyelenggarakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap amendemen yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan memiliki hak suara pada konferensi, wajib disampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapat persetujuan.

2. Amendemen akan mulai berlaku efektif apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua pertiga mayoritas Negara Pihak, sesuai dengan proses konstitusi masing-masing.

3. Apabila amendemen telah berlaku efektif, amendemen tersebut akan mengikat Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya, sedangkan Negara Pihak lain masih tetap terikat pada ketentuan dalam Konvensi ini dan amendemen-amendemen terdahulu yang telah mereka terima.

Pasal 91

1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menerima dan mengedarkan kepada semua Negara, naskah reservasi yang dibuat oleh Negara-Negara pada saat dilakukannya penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi.

2. Suatu reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diizinkan.