Halaman:Isteri Islam Jang Berarti.djvu/14

Halaman ini tervalidasi

— 12 —

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ

اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا

مِنْ اَمْوَالِهِم ۗ سورة النساء اية٣٣

Laki-laki itu tegak diatas (mendjadi pengurus) orang-orang perempuan, karena Tuhan Allah telah melebihkan jang satu diatas jang lain dan karena mereka memberikan nafakah dari harta bendanja. (Al-Quran, surat Nisa ajat 33).

Memang badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu tidak sama, selain dari pada deradjad peperintahan (pengurusan dan pertanggungan djawab) ada pada laki-laki, bukan ada pada isteri. djuga seperti:

  1. Thalaq (tjerai) ditangan laki-laki, isteri tiada.[1]
  2. Maskawin dan nafakah adalah kewadjiban laki-laki pada isterinja.
  3. ‘Iddah menunggu sementara dari pada menjambung perkawinan kepada jang lain, bagi isteri jang ditjerai atau ditinggalkan mati, sedang laki-laki tidak.
  4. Warisan isteri menerima separonja laki-laki.
  5. Persaksian dua orang perempuan, dipandang sebagai seorang laki laki dalam mendjadi saksi.
  6. Imam sembahjang, tidak shah isteri meimami sembahjangnja laki-laki.
  7. Pergi perang dalam Sabilillah, kewadjibannja laki-laki, tetapi isteri tidak.

Meskipun begitu, badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu berlainan, tetapi tidak menundjukkan kerendahan isteri, sama-sama manusia, sebagaimana perintah-perintah dan panggilan Tuhan Allah itu kepadanja, adalah hak dan kewadjiban laki-laki dengan isteri itu berpadanan sebagaimana jang diterangkan diatas.

Kalau ada kewadjiban jang melulu diatas laki-laki seperti perang dalam Sabilillah, jang mana matinja jahid, djuga ada jang perpadanan diatas isteri, seperti dimana kalau mati dalam melahirkan anak. adalah sebagai mati sjahid djuga.


  1. Ulangilah „Masalah Thalaq” sunan Suara ‘Aistjah tahun 1939.