(teks Arab) |
ngendarai kendaraan?" Maka Rasulullah menfatwakan kepadanja dengan boleh. Dan dalam riwajat itu, bahwa Fadl itu memandang kepada perempuan itu, dan perempuan itupun memandang kepadanja. Maka Rasulullah lalu memalingkan muka Fadl kepada tudjuan jang lain. —Dan sebagaian lafadh hadits itu mengatakan: „Memalingkan leher Fadl.” — S.'Abbas lalu berkata: „Wahal Rasulullah karena apa tuan memalingkan leher anak pamanmu itu?” Maka djawab Rasulullah s.a.w.: „Aku melihat budjang dan perawan, dan aku' tiada mengamankan (dari qodaan) sjaithan atas keduanja.”
|