Halaman:Isteri Islam Jang Berarti.djvu/34

Halaman ini telah diuji baca

(Symbol missingteks bahasa)

dahulu, sebab jang sedemikian itu tjemar, terkutuk serta djalan jang djahat. Di haramkan atas kamu sekalian menikah ibu-ibumu, kakak/adikmu, paman-pamanmu,[1] mamak-mamakmu,[2] anak-anaknja saudara laki-lakimu, anak-anaknja saudara perempuan, ibu-ibumu jang menjusui kamu, saudara-saudaramu sesusu, ibu-ibu isteri-isterimu, anak-anak isterimu jang sudah kamu kumpulinja (anak tiri) maka djikalau belum kamu kumpuli, tidak mengapa kamu nikah anaknja itu, serta menantu (isteri anak-anakmu sendiri. Dan djanganlah mengumpulkan kedua isteri bersaudara (kakak-adik), ketjuali pada zaman dahulu. Sesungguhnja Tuhan Allah itu maha me-ngampuni dan mengasihani (Al-Quran surat Nisa 22-23).

  1. Saudara2 bapa jg perempuan.
  2. Saudara ibu jg perempuan