Halaman:KEPPRES 19 1997.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN WIPO COPYRIGHTS TREATY


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa sebagai hasil persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996, telah diterima WIPO Copyrights Treaty;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN WIPO COPYRIGHTS TREATY.

Pasal 1
Mengesahkan WIPO Copyrights Treaty sebagai hasil persidangan dan diterima oleh Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.