Halaman:KEPPRES 19 1997.pdf/2

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MOERDIONO