Halaman:KEPPRES 74 2004.pdf/2

Halaman ini tervalidasi

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Treaty dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan nsakah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI