|
- 2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
- 3) Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
- 4) Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
- 5) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4.
- 6) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7.
- 7) Telah melakukan tindak pidana:
- a) Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM).
- b) Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo. Psl.328 KUHP)
|