Halaman:KHI id.pdf/124

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
  2. Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.


BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF


Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf


Pasal 216
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.