Halaman:KUHDagang.pdf/105

Halaman ini tervalidasi

Pasal 412

Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.


Sub 3

Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal.


Pasal 413

Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian itu. (KUHD 413', 418-2-.)


Pasal 414

Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin. (KUHD 3414, 384-387, 3882 , 389, 397; S. 1938-393 pasal 3 dst.)


Pasal 415

Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.

Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.

Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya.

Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.