Halaman:KUHDagang.pdf/107

Halaman ini tervalidasi

Pasal 416c

Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari kapal itu. (KUHD 405, 412, 416e, 9.)


Pasal 416d

Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurang-kurangnya 100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50. (KUHD 405, 412, 416e, g.)


Pasal 416e

Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:

  1. bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter;
  2. bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.(KUHD 405, 412, 416g.)


Pasal 416f

Pembayaran upahnya dapat ditolak atau dikurangi oleh pengusaha kapal, bila penyakit atau kecelakaan itu merupakan akibat kesengajaan atau kesalahan besar dari buruh.

Atas permohonan buruh, residentierechter yang berada dalam daerahnya, berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan dan bila demikian, sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran upahnya. (KUHD 405, 406, 412, 416g.)


Pasal 416g

Ketentuan pasal-pasal 416-416f tidak berlaku sejauh peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, juga untuk keperluan buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja laut, diadakan peraturan tentang pembayaran uang, perawatan atau pengobatan pada waktu sakit atau kecelakaan. (KUHD 412.)


Pasal 416h

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602c dan pasal 1602h tidak berlaku di sini. (KUHD 412.)