Halaman:KUHDagang.pdf/112

Halaman ini tervalidasi

Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak atas makan dan penginapan. (S. 1938-4.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 160 1p dan pasal 1601r, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 408, 427, 433, 437.)


Pasal 430

Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat nakhoda di suatu pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per hari.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 427, 433, 444, 445 dst.)


Pasal 431

Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi. (KUHPerd. 1134, 1239 dst., 1243 dst., 1425 dst.; KUHD 341d, 342 dst., 345, 398 dst, 412, 419 dst., 432.)


Pasal 432

Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda wajib menyerahkan surat-surat kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat tanda bukti penerimaan. (KUHD 348.)


Pasal 433

Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.


sub 2
Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal


Pasal 434

Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal sejak hari ditunjukkan di dalam daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak ada, sejak hari daftar anak buah kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau meletakkannya. (KUHD 3412 , 375 dst., 413 dst., 452a.)


Pasal 435

Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal tentang dinas di kapal mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di tempat yang setiap waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap tergantung di situ dan dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya. (KUHD 320, 3312,3,4 399 dst., 428.)