Halaman:KUHDagang.pdf/115

Halaman ini tervalidasi

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 441, 446.)


Pasal 446

Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam dinas di kapal dan harus dibayar dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya, oleh anak buah janji hanya dapat dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk keperluan istrinya sebanyak-banyaknya sepertiga, untuk keperluan anakanaknya, para pemelihara anak anaknya dan orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan untuk keluarga sedarah lainnya sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua sampai bahwa jumlah yang diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian derajat yang sama sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang.

Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini yang dilakukan dengan itikad baik atas permintaan anak buah kapal tersebut, kepada orang lain daripada yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g alinea kedua, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 444 dst.)


Pasal 447

Bila anak buah kapal meninggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana kematian itu terjadi, akan tetapi tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu menurut perjanjian kerjanya seharusnya sudah akan berakhir. (KUHD 403, 405,433.)


Pasal 448

Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan.

(s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, I bis, dan iter, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 401, 433, 451.)


Pasal 449

Hubungan yang diadakan menurut perjalanan, berakhir bila perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk hubungan kerja itu sudah selesai.

Namun demikian anak buah kapal, setelah melewati satu setengah tahun, dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan pemberitahuan di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal yang ditempatkan.

(s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603ef, ibis, iter, danu, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 401, 405, 433, 451.)


Pasal 450