Halaman:KUHDagang.pdf/127

Halaman ini tervalidasi

Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut. (KUHD 468 dst., 473 dst., 481, 492.)


Pasal 491

Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya. (KUHD 359, 454, 466, 492 dst., 506, 511, 517p, q, 519u.)


Pasal 492

Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu dilakukan.

Biaya pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain. (AB. 3; KUHD 481, 490 dst.)

Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.


Pasal 493

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan usaha adalah batal.

Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.

Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala

Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya. (AB.14; KUHD 361, 470, 476, 489, 491, 509 dst., 524, 527, 533a; Rv. 613 dst.)


Pasal 494

Bila pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.