Halaman:KUHDagang.pdf/130

Halaman ini tervalidasi

harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya, seandainya ia telah membayarnya. (KUHD 491, 493.)

Pasal 502

Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya angkutannya. (KUHD 517p, 519u.)

Pasal 503

Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut. (KUHD 481, 492.)

Pasal 504

Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.

Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya. (KUHD 347, 479, 505 dst., 518k, 519s.)

Pasal 505

Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya. (KUHD 341, 341a,d, 359, 363, 376', 397, 504, 518d, k, 519i, s.)

Pasal 506

Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan namanya.

Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim. Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 90, 457, 491, 508, 531.)

Pasal 507