Halaman:KUHDagang.pdf/138

Halaman ini tervalidasi

Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak. (KUHD 367 dst., 517p, t, y, 520r.)

Pasal 517u.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.

Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal tersebut.

Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar. Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara layak.

Pasal 517v

Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.

Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan -ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya. (KUHperd. 1239, 1243 dst., 1246 dst., 1613; KUHD 89, 468, 504 dst., 517w, y, 741.)

Pasal 517w

Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk