Halaman:KUHDagang.pdf/14

Halaman ini tervalidasi

Dalam hal pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62, 71.)


Pasal 73


Makelar yang telah dihentikan dari jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71 dst.)


Bagian 3

Kasir


Pasal 74


Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu. (KUHPerd. 1694 dst., 1792 dst., 1812; KUHD 6 dst., 59.)


Pasal 75


Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya. (KUHPerd. 1916.)


BAB V

KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Bagian 1

Komisioner


Pasal 76


(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)


Pasal 77


Komisioner tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung beban tindakannya itu.

Ia langsung bertanggung jawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)


Pasal 78


Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang bertindak dengan kondisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd. 1799.)