Halaman:KUHDagang.pdf/140

Halaman ini tervalidasi

Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat yang sesungguhnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 453 dst., 518a, j, 5330, r.)


Pasal 518c

Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai, nakhoda harus menurut perintahperintah pencarter dalam segala hal mengenai penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan.

Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan orang-orang lain.

Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu, kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal. (KUHD 321, 326, 371, 454, 518e, 533n.)


Pasal 518d

Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas.

Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun peneartemya.

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 505, 515, 518, 518c, 520g, 533n.)


Pasal 518e

Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat, membongkar dan lain-lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman. (KUHD 518c, 1, 533n.)


Pasal 518f

Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453, 533n.)


Pasal 518g

Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya pencarteran. (KUHD 310 dst., 533p.)


Sub 4