Halaman:KUHDagang.pdf/144

Halaman ini tervalidasi

kepada yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari berlabuh tambahan. (KUHD 518m, o, u, v, 519a.)


Pasal 518z

Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi janji kaninan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan.

Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 518x; Rv. 513.)


Pasal 519

Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.

Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku. (KUHperd. 1246, 1338 dst.; KUHD 518z, 519a, 520j.)


Pasal 519a

Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin. (KUHD 518m, s, y, 519.)


Pasal 519b

Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang pantas.

Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan. (KUHperd. 1224 dst., 1366 dst.; KUHD 342 dst., 519c, 520f, k, 533q, 642, 741; Rv. 559 dst., 714; KUHp 449, 453.)


Pasal 519c

Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun terhadap lain-lainnya yang berkepentingan pada muatannya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519b, 520f, k, 533g.)


Pasal 519d