Halaman:KUHDagang.pdf/157

Halaman ini tervalidasi

Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 517b; KUHp 569.)

Pasal 533c

Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan.

Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia. (AB. 18; KUHD 517c, d, y, 520f, t.)

Sub 2
Dinas Pelayaran Tetap
Pasal 533d

Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut. (KUHD 517e, 533v.)

Pasal 533e

Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.

Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (KUHD 517j; S. 1927-261 pasal 22, 32, S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.)

Pasal 533f

Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya. (KUHD 462, 517r, 519d, 524, 528 dst., 533g, h, m, s, u, y.)

Pasal 533g

Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya