Halaman:KUHDagang.pdf/158

Halaman ini tervalidasi

angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 533f, x, 741.)

Pasal 533h

Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.

Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu. (KUHD 519b, e, 533f, g, I, j, k, m.)

Pasal 533i

Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu. (KUHD 517p, 533e, g, j-m, q, X.)

Pasal 533j

Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.

Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak. (KUHD 358, 403, 533f, k, m, n, q, u, x; KUHp 470.)

Pasal 533k

Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan. (KUHD 533g, j, q, x, 741.)

Pasal 533l

Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali. (KUHD 346, 533q, x, 741; Reedenregl. 1925 pasal 20 dst.)

Pasal 533m

Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.