Halaman:KUHDagang.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas untuk menjual barang-barang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak mendahului.

Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)


Pasal 84

(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner.

Penundaan pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.


Pasal 85

Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHD 76-79.)


Pasal 85a

(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Bila seseorang atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban orang lain, mengadakan perjanjian tanpa menjadikannya sebagai perusahaan, maka terhadapnya berlaku juga pasalpasal 77, 78, 80 sampai dengan 85, 240 dan 241. (KUHD 6 dst., 76; KUHPerd. 1792, 1794.)


Bagian 2
Ekspeditur


Pasal 86

Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barangbarang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.

Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.)


Pasal 87

Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.)