Halaman:KUHDagang.pdf/160

Halaman ini tervalidasi

Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan. (KUHD 310 dst., 518g.)


Sub 4

Pencarteran Menurut Perjalanan


Pasal 533q

Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.)

Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n. (KUHD 454.)


Pasal 533r

Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap.(KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, j, 533o, 741.)


Pasal 533s

Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat tujuan mereka.

Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak (KUHperd. 1444; KUHD 462, 517r, 519d, 533f, h, x.)


Pasal 533t

Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dusahakmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.

Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut merdadi bebannya. (KUHD 519u, v, 533j, x.)


Pasal 533u

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah