Halaman:KUHDagang.pdf/162

Halaman ini tervalidasi
BAB VI
TUBRUKAN KAPAL


Pasal 534

Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab usaha.

Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 309 dst., 342-345, 358a, 370, 544, 544a; KUHp 196-199, 35.9 dst., 410, 478, 564, 566; S. 1927-33, 22 dst.; S. 1915327; S. 1927-62.)


Pasal 535

Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal di luar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita. (KUHperd. 1245, 1444 dst.)


Pasal 536

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian. (KUflperd. 1245 dst.; KUHD 316-1-4', 320 dst., 342 dst., 373, 539, 742.)


Pasal 537

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama.

Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 320, 539, 741-1-41, 742-1l..)


Pasal 538

Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 534 dst., 539, 565, 741.)