Halaman:KUHDagang.pdf/17

Halaman ini tervalidasi
Pasal 88

Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barangbarang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD 91 dst.)


Pasal 89

Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)


Pasal 90

Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihakpihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:

1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merekmereknya dan bilangannya;

2. nama yang dikirimi barang-barang itu;

3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;

4. jumlah upah pengangkutan;

5. tanggal penandatanganan;

6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.

Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)


Bagian 3

Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman


Pasal 91

Para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst., 93, 95, 98, 342 dst., 533, 693.)


Pasal 92

Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa (KUHPerd.1245; KUHD 87.)


Pasal 93

Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut